BATAM TERKINI

Aturan Perjalanan Baru, Hasil Tes Covid-19 Negatif Bisa Dilarang Bepergian, Wajib Isolasi

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Perjalanan Baru, Hasil Tes Covid-19 Negatif Bisa Dilarang Bepergian, Wajib Isolasi. Foto ilustrasi. Suasana di Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aturan perjalanan baru, hasil tes Covid-19 negatif bisa dilarang bepergian, wajib isolasi.

Aturan ini tertuang di dalam poin huruf g surat edaran terbaru untuk syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Aturan terbaru itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Nomor 7 Tahun 2021 itu sebagai pengganti Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berakhir pada 8 Februari 2021.

Baca juga: Aturan Baru Kemenhub, Penumpang Pesawat Berusia 5 Tahun Wajib Tes Covid

Baca juga: ATURAN BARU! Kini Masuk Wilayah Kepri dari Jalur Laut dan Udara Wajib Rapid Test Antigen

Penerbitan SE nomor 7 tahun 2021 itu terkait penularan Covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi, ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Dalam aturan ini, orang keluar masuk ke satu wilayah wajib menunjukkan surat negatif swab test dan negatif rapid test antigen.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

c. Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234

Berita Terkini