TRIBUNBATAM.id |PADANG - Pasangan suami istri di Padang di tangkap Polisi karena menjual obat-obat keras untuk menggugurkan kandungan.
Walaupun obat tersebut resmi, namun digunakan tanpa resp dokter.
Akibatnya, dua orang lainya juga diamankan karena baru saja melakukan pengguguran kandungan.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Padang.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pasangan yang baru saja melakukan penguguran anak hasil hubungan terlarang mereka.
Entah berapa banyak yang sudah membuang anaknya dari tangan kedua pasangan suami istri ini.
Kendati kasus tersebut masih menjadi misteri, polisi terus melakukan pendalaman.
Setidaknya saat ini, Polisi sudah mengamankan sejumlah barnag bukti.
Setidaknya ratusan obat keras tersebut sudah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Baca juga: Wali Kota Batam Cek Penutupan Saluran Drainase di Batuaji, Warga Berharap Ada Solusi Banjir
Baca juga: Trans Studio Garden Hadir di Tanjungpinang, Rahma Minta Investor Serap Tenaga Kerja Lokal
Baca juga: Berita Duka, Jalaluddin Rahmat Meninggal di RS Santosa Internasional Bandung Senin Pukul 15.45 WIB
Ratusan obat-obatan tertentu jenis pil dan obat tradisional diamankan Polresta Padang, Senin (15/2/2021).
Obat-obatan tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter.
Pantauan TribunPadang.com terlihat obat-obatan dijajakan dalam press release di depan Kantor Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan obat tersebut memang resmi dan terdaftar.
Namun, menurutnya hal itu hanya digunakan tanpa resep dokter dan dipersalahgunakan.
"Obatnya resmi, tapi digunakan tanpa resep dokter," kata Imran Amir, Senin (15/2/2021).