BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak menginginkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau tetap ada.
Sebab, keberadaan lembaga ini penting untuk melakukan tugas pengawasan dan perlindungan anak di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Jumaga melakukan pertemuan bersama komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisioner KPPAD Provinsi Kepri dan komisioner KPPAD Kota Batam di Gedung Graha Kepri, Jalan Raja Isa, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/2/2021) pagi.
Menurut Jumaga, agar tidak ada kekosongan jabatan komisioner, karena belum ada seleksi komisioner KPPAD yang baru, maka ia setuju jabatan komisioner diperpanjang sambil tetap berproses seleksi sampai terpilih komisioner baru.
Dan Ketua DPRD Kepulauan Riau juga akan segera bertemu dengan PLH Gubernur Kepulauan Riau TS Arif Fadhilah untuk membicarakan hal tersebut.
"Sejak beberapa hari belakangan ini DPRD Kepulauan Riau sudah mencermati permasalahan yang dihadapi KPPAD Provinsi Kepri yang baru habis masa jabatan," ujar Jumaga
Jumaga kembali mengatakan, bahwa pada Oktober 2020, DPRD Kepulauan Riau sudah menyurati dinas untuk melakukan proses seleksi terhadap komisioner yang habis masa jabatan, termasuk KPPAD Kepulauan Riau.
Baca juga: KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua
"Ada proses yang harus dilalui dan harus memberitahu DPRD Kepri terkait hal itu. Sampai sejauh ini, Dinas terkait belum menjawab surat DPRD Kepri, kok tiba-tiba jabatan komisioner tidak diperpanjang dan lembaganya ditiadakan. Ini tidak benar," ujar Jumaga tegas.
Dijelaskannya, KPPAD Provinsi Kepri lahir dari amanat Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disahkan DPRD Kepulauan Riau. Keberadaan KPPAD yang berlandaskan Perda tidak bisa begitu saja ditiadakan ketika habis masa jabatan komisionernya.
Jumaga Nadeak juga menanggapi Surat Edaran Dirjen No 460/7121/Bangda Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ke KPAI tetanggal 9 November 2018 lalu yang menjadi rujukan Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri untuk meniadakan KPPAD Kepri.
Menurutnya, surat tersebut tidak punya kekuatan hukum melemahkan posisi KPPAD/KPAD di daerah, selain hanya sekadar surat edaran, tapi hanya ditujukan ke KPAI.
"Urusan anak dan urusan kelembagaan KPPAD adalah urusan Kepala Daerah yaitu gubernur dan walikota. Jadi surat tersebut bisa diabaikan," tutur Ketua DPRD Kepri yang juga mantan advokat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menambahkan, keberadaan KPAD tercantum dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 Pasal 74 ayat 2 di mana disebutkan bahwa bila diperlukan KPAD bisa dibentuk di daerah.
Apalagi KPPAD Kepri sudah ada jauh sebelum SE tersebut lahir.
KPPAD Kepri sudah ada sejak tahun 2007 dan sejak tahun 2010 kelembagaan KPPAD Kepri diperkuat dengan melalui Perda Kepri Nomor 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.