KEPRI TERKINI

KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua

KPPAD Kepri terima 127 pengaduan selama 2020. Hubungan terlarang anak di bawah umur tempati peringkat kedua terbanyak 21 kasus.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua. FOto Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, menerima 127 kasus pengaduan langsung dari masyarakat sepanjang tahun 2020.

Kasus tersebut diterima dari Januari hingga Juni sebanyak 77 kasus, serta dari Juli hingga Desember, KPPAD Kepri menerima pengaduan sebanyak 50 kasus.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial merinci 127 kasus yang diterima KPPAD Kepri itu.

Mulai dari hak asuh/pengasuhan sebanyak 44 kasus, kasus hubungan terlarang anak di bawah umur sebanyak 21 kasus.

Selanjutnya kekerasan fisik sebanyak 18 kasus, hak pendidikan sebanyak 11 kasus.

Ibu korban dugaan pencabulan meminta perlindungan dengan KPPAD Kepri di Tanjungpinang. KPPAD Kepri mengawal penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Ibu korban dugaan pencabulan meminta perlindungan dengan KPPAD Kepri di Tanjungpinang. KPPAD Kepri mengawal penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kemudian kasus pencurian yang melibatkan Anak di bawah umur sebanyak 8 kasus, Penelantaran sebayak 7 kasus.

Kesehatan sebanyak 6 kasus, eksploitasi anak sebanyak 4 kasus, Trafiking 3 kasus, Kenakalan 3 kasus, pornografi 1 kasus dan Adopsi 1 kasus.

Pengaduan masyarakat yang masuk ke KPPAD Kepri tersebut oleh Komisioner KPPAD Kepri dilakukan upaya sesuai dengan kebutuhan perlindungan anak atau terhadap korban dan keluarganya.

"Upaya-upaya tersebut antara lain asesmen terhadap korban, penelahaan kasus yang dilaporkan, memanggil pihak terlapor untuk permasalahan di luar kasus hukum, advokasi kepada pihak terkait.

Melakukan mediasi bila dalam penanganan kasus dibutuhkan mediasi rujukan kepada pihak terkait untuk pendampingan korban seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pekerja sosial dan lembaga lainnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (21/1/2021).

KPPAD Kepri juga memberi rekomendasi ke lembaga terkait, pengawasan jalannya suatu kasus di dalam proses hukum bila menyangkut proses hukum, pengawasan pemenuhan hak-hak anak di lembaga terkait dan tugas-tugas lainnya.

Baca juga: KPPAD Kepri Desak Polisi Hukum Berat Oknum Pemuka Agama Berbuat Hubungan Terlarang

Baca juga: Anggaran KPPAD Kepri Terus Merosot Tiap Tahun

PROTOKOL KESEHATAN - Komisioner KPPAD Kepri memantau penerapan protokol kesehatan di sekolah
PROTOKOL KESEHATAN - Komisioner KPPAD Kepri memantau penerapan protokol kesehatan di sekolah (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)

Kasus anak yang paling banyak dilaporkan ke KPPAD Kepri adalah masalah hak asuh dan pengasuhan. Kasus hak asuh dan pengasuhan anak ini menempati urutan terbanyak selama 2020 dengan jumlah 44 kasus.

Paling banyak terjadi di Batam, kemudian Tanjungpinang. Jumlah anaknya lebih banyak lagi yang jadi korban karena dalam satu hak asuh/pengasuhan ada 1 atau lebih anak yang jadi korban.

Hal ini dipicu konflik keluarga antara pasangan suami-isteri yang meningkat sehingga berlanjut pada perceraian.

Yang menjadi korban dari perceraian adalah anak. Bahkan tidak jarang ketika pasangan berkonflik maka kenyamanan dan hak-hak anak diabaikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved