BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak menginginkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau tetap ada.
Sebab, keberadaan lembaga ini penting untuk melakukan tugas pengawasan dan perlindungan anak di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Jumaga melakukan pertemuan bersama komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisioner KPPAD Provinsi Kepri dan komisioner KPPAD Kota Batam di Gedung Graha Kepri, Jalan Raja Isa, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/2/2021) pagi.
Menurut Jumaga, agar tidak ada kekosongan jabatan komisioner, karena belum ada seleksi komisioner KPPAD yang baru, maka ia setuju jabatan komisioner diperpanjang sambil tetap berproses seleksi sampai terpilih komisioner baru.
Dan Ketua DPRD Kepulauan Riau juga akan segera bertemu dengan PLH Gubernur Kepulauan Riau TS Arif Fadhilah untuk membicarakan hal tersebut.
"Sejak beberapa hari belakangan ini DPRD Kepulauan Riau sudah mencermati permasalahan yang dihadapi KPPAD Provinsi Kepri yang baru habis masa jabatan," ujar Jumaga
Jumaga kembali mengatakan, bahwa pada Oktober 2020, DPRD Kepulauan Riau sudah menyurati dinas untuk melakukan proses seleksi terhadap komisioner yang habis masa jabatan, termasuk KPPAD Kepulauan Riau.
Baca juga: KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua
"Ada proses yang harus dilalui dan harus memberitahu DPRD Kepri terkait hal itu. Sampai sejauh ini, Dinas terkait belum menjawab surat DPRD Kepri, kok tiba-tiba jabatan komisioner tidak diperpanjang dan lembaganya ditiadakan. Ini tidak benar," ujar Jumaga tegas.
Dijelaskannya, KPPAD Provinsi Kepri lahir dari amanat Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disahkan DPRD Kepulauan Riau. Keberadaan KPPAD yang berlandaskan Perda tidak bisa begitu saja ditiadakan ketika habis masa jabatan komisionernya.
Jumaga Nadeak juga menanggapi Surat Edaran Dirjen No 460/7121/Bangda Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ke KPAI tetanggal 9 November 2018 lalu yang menjadi rujukan Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri untuk meniadakan KPPAD Kepri.
Menurutnya, surat tersebut tidak punya kekuatan hukum melemahkan posisi KPPAD/KPAD di daerah, selain hanya sekadar surat edaran, tapi hanya ditujukan ke KPAI.
"Urusan anak dan urusan kelembagaan KPPAD adalah urusan Kepala Daerah yaitu gubernur dan walikota. Jadi surat tersebut bisa diabaikan," tutur Ketua DPRD Kepri yang juga mantan advokat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menambahkan, keberadaan KPAD tercantum dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 Pasal 74 ayat 2 di mana disebutkan bahwa bila diperlukan KPAD bisa dibentuk di daerah.
Apalagi KPPAD Kepri sudah ada jauh sebelum SE tersebut lahir.
KPPAD Kepri sudah ada sejak tahun 2007 dan sejak tahun 2010 kelembagaan KPPAD Kepri diperkuat dengan melalui Perda Kepri Nomor 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Keberadaan KPPAD memiliki aturan yang sah berdasarkan Perda. DPRD memiliki komitmen besar untuk perlindungan anak di Kepulauan Riau," kata Rita.
"KPPAD, P2TP2A, Puspaga, UPTD PPA, memiliki fungsi dan tugas masing-masing, tidak saling menegasikan, dan tidak saling menggantikan. Bahkan, dalam kasus-kasus Anak Berhadapan dengan Hukum misalnya, hanya KPAI dan KPAD lah yang dapat masuk dalam proses persidangan karena memiliki mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA. Selain itu, KPAD juga dapat mengkoordinasikan penyelesaian kasus yang melibatkan banyak OPD dimana hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh lainnya termasuk Dinas terkait," jelasnya
Selanjutnya, anggota KPAI Divisi Kelembagaan KPAI, Margaret Maimunah mengatakan bahwa peran KPPAD sangat dibutuhkan masyarakat.
Apalagi di Kepri sebagai daerah perbatasan dan termasuk daerah dengan banyak kasus anak.
Selain itu, keberadaan KPPAD juga dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang dianggap dapat membantu upaya ketidakadilan dalam masalah perlindungan anak.
Dan tentu saja sinergi lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Ditambahkan Margaret, implikasi pelemahan KPPAD Kepri yang dasar hukumnya sudah kuat juga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pelemahan KPPAD di kabupaten/kota lainnya yaitu KPPAD Batam, KPPAD Lingga, KPPAD Anambas, dan KPPAD Natuna.
Sementara kita tahu bahwa daerah yang sudah dibentuk KPPAD merupakan daerah dengan masalah anak paling banyak seperti Batam, daerah yang terluar seperti Lingga, Anambas, dan Natuna.
Daerah-daerah tersebut merupakan daerah-daerah terluar dan terdepan yang berbatasan dengan Negara lain sehingga perlu adanya penguatan yang optimal terkait perlindungan anak.
Di sisi lain, KPPAD Kepri juga merupakan lembaga pengawasan perlindungan anak daerah tertua di Indonesia dan dianggap memiliki best practice dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah, sehingga KPPAD Kepri menjadi rujukan bagi lembaga KPAD lainnya di Indonesia.
Kendati demikian, Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial menambahkan, sejak berakhir masa jabatan hingga saat ini, komisioner KPPAD Provinsi Kepri belum lagi bekerja seperti biasa karena menunggu surat perpanjangan dari Gubernur Kepulauan Riau.
"Sejak kantor tidak buka, banyak sekali elemen masyarakat dan lembaga mempertanyakan. Tidak saja masyarakat yang membuat pengaduan kasus anak, namun juga organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, advokat, aktivis perlindungan anak dan lainnya," ujar Erry. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google