ANAMBAS TERKINI

Penambang Pasir Rakyat Datangi DPRD Anambas, Desak Pemkab Urus Perizinan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artinya masih bisa dilakukan dan juga menyangkut kelangsungan hidup mereka," sebutnya.

Melihat kondisi di Kepulauan Anambas sendiri untuk mendatangkan pasir dari luar juga sangat sulit.

Dengan adanya penambang pasir manual oleh masyarakat, Jasril mengatakan cukup membantu warga lain yang akan membangun rumah maupun pembangunan proyek lainnya.

"Apalagi pembangunan di APBD 2021 ini harus digesa, tak mungkin kita mau datangkan jauh-jauh dari luar daerah pasir itu," jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang menunggu Pemerintah Daerah untuk melakukan perizinan bagi penambang pasir.

"Kami dari DPRD Anambas terus menggesa Pemerintah Daerah untuk segera mengurus perizinan bagi penambang pasir ini," tegasnya.

Merata di Tiga Pulau Besar

Aksi penambangan pasir baikl secara ilegal maupun resmi yang ada dalam area kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Anambas perlu mendapatkan perhatian.

Lokasi penambangan pasir pun menyasar tiga pulau besar yang ada di Anambas.

Selain Pulau Siantan, terdapat Pulau Matak dan Pulau Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dilema antara lingkungan dan periuk nasi yang menggantungkan nasibnya dari situ.

UPACARA - Pjs Bupati Kepulauan Anambas, Eko Sumbaryadi memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bupati Anambas di Pasir Peti, Kecamatan Siantan, Kamis (1/10/2020) (TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA)

Tidak ingin menyalahkan pihak manapun, perlu dibuat semacam regulasi yang mengatur aktivitas tersebut.

Selain regulasi yang nantinya akan berdampak pada pendapatan daerah, menurutnya perlu juga diatur regulasi khusus mengenai lokasi mana yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas ini.

Abdul Haris pun sempat mengomentari adanya aksi penambangan secara liar itu.

Ketika masih menjadi Wakil Bupati Anambas, menurutnya aksi penambangan yang dilakukan tersebut dapat mengancam keberlangsungan hidup.

Halaman
123

Berita Terkini