Dalam program News Webilog Tribun Batam Rabu, 10 Februari 2021, ia menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, termasuk dengan turunan-turunan peraturan pemerintah, termasuk juga terakhir disahkan peraturan tata tertib DPRD Tanjungpinang.
Di situ disebutkan secara jelas bahwa partai politik pengusung itu mengirim dua nama kepada DPRD Kota Tanjungpinang melalui Wali Kota.
"Secara aturan dia memang harus dua nama yang dipilih, dan untuk informasi kita semua, dari partai Golkar itu sudah keluar satu nama, yaitu saya sendiri (Ade Angga), dan dari partai Gerindra sudah keluar juga satu nama, yaitu bapak Endang.
Meskipun belakangan kita dengar ada beberapa info, Gerindra akan melakukan pergantian calon Wawako, tapi sekali lagi itu adalah urusan internal dari partai Gerindra kita tidak ikut masuk ke sana," sebutnya kepada TribunBatam.id.
Ia menambahkan, secara administrasi, Partai Golkar bersama dengan partai Gerindra sebagai parpol pengusung tak mau terburu-buru.
Ade menyebutkan jika mereka sudah membuat surat kesepakatan bersama, berita acara bersama, dan dilampirkan dengan keputusan DPD masing-masing baik dari Golkar dan Gerindra.
Ade Angga mengatakan sudah menemui Endang Abdullah belum lama ini.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat bahwa proses pemilihan Wakil Wali Kota ini harus segera dalam rangka membantu Wali Kota dalam menjalankan tugas-tugas di Pemko Tanjungpinang.
"Kami juga sepakat berkompetisi secara fair. Karena kami juga berteman, jadi kita sama-sama berjuang.
Sama-sama melakukan pendekatan dengan fraksi-fraksi yang ada, partai politik yang ada.
Tetapi kalau untuk komitmen bahwa hanya saya yang maju atau sebaliknya hanya pak Endang yang maju kita mendukung atau kita didukung, itu tidak.
Maka kita pastikan akan ada tonton demokrasi yang menarik dalam pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinag ini.
Karena kami sudah sepakat, ya sudah Golkar mengusung satu calon dan Gerindra juga mengusung satu calon.
Jadi kita akan sama-sama berkompetisi nanti dan yang akan menentukan adalah wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD Tanjungpinang," tegasnya.
Secara aturan, sosok Wakil Wali kota Tanjungpinang, harus diisi jika masa jabatan kepala daerah di atas 18 bulan.
Khususnya jabatan Wali kota Tanjungpinang Rahma yang baru berakhir pada dua atau tiga tahun kedepan.
Wakil Wali kota Tanjungpinang menurutnya juga punya peranan penting dalam membantu menjalankan roda pemerintahan.
Dengan adanya wakil, tentu kita berharap bahwa tugas-tugas Wali Kota menjadi ringan, apalagi dalam aturan itu Wakil Wali Kota itu juga punya beberapa urusan yang wajib dia koordinir.
"Di antaranya pemberantasan kemiskinan, kemudian koordinasi internal, kemudian juga bagaimana hari-hari besar keagamaan dan juga yang paling penting adalah membantu juga melakukan harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif.
Nah, tujuan-tujuan ini sebetulnya, ini tidak bisa dilakukan hanya seorang Wali Kota apalagi mengurusi anggaran yang cukup besar.
Jadi dengan adanya Wakil Wali Kota ini kita harapkan bisa meringankan paling tidak beban dan tugas yang ada di pundak Wali Kota saat ini," sebutnya.
Selama ini Partai Golkar dan Gerindra sudah coba berbicara dengan Wali kota Tanjungpinang Rahma terkait keberadaan Wakil Wali kota Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Wali kota Tanjungpinang Rahma berkomitmen untuk segera memproses, atau segera melakukan pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang.
"Yang terpenting, domain pengusungan ini adalah wilayah partai pengusung.
Jadi yang berhak mengusulkan calon Wakil Wali Kota adalah secara konstitusional secara aturan, secara undang-undang itu adalah wilayahnya partai politik pengusung dan wilayah domain pemilihnya adalah DPRD atau para anggota DPRD Tanjungpinang.
Karena memang secara aturan dibunyikan dalam Undang-undang itu bahwa partai politik pengusung mengirim surat kepada DPRD itu melalui Wali Kota Tanjungpinang.
Kami sudah menyurati lebih kurang empat bulan.
Saat ini Wali Kota belum meneruskan surat tersebut ke DPRD Tanjungpinang.
Pertanyaannya apakah menunggu terus atau bagaimana. Kami sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hasil konsultasi tersebut, secara jelas secara terang disampaikan kepada kami bahwa, apabila Wali Kota tidak meneruskan, apalagi ini sudah memasuki lebih dari empat bulan surat kami masuk, maka DPRD boleh melakukan pemilihan berdasarkan surat usulan dari partai politik pengusung itu.
Tetapi sekali lagi, apakah ada kesepakatan dengan Wali Kota saat ini baik itu Golkar atau Gerindra, itu tentu tidak ada.
Nah, saya prediksi bahwa ya ini akan sampai kepada voting di DPRD nanti," bebernya.
Dari konsultasi itu, partai politik yang berwenang mengusulkan sejumlah nama berasal dari partai pengusung.
Menurutnya, partai politik juga punya kedaulatan dalam memutuskan siapa yang dia putuskan untuk menjadi sosok Wakil Wali kota Tanjungpinang tersebut.
Tidak bisa dari luar partai, apalagi Golkar dan Gerindra ini adalah partai kader.
"Hasil konsultasi dari Kemendagri menyebutkan demikian. Tentunya kita menunggu saja prosesnya," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google