BATAM TERKINI

Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas? di Kepri Ada 3 Kawasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 wilayah FTZ di Kepri akan digabung. Dengan adanya penyatuan itu, maka dipertimbangkan agar aset kawasan FTZ menjadi aset pemerintah pusat.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Pusat berencana menggabung Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

Apa itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Dikutip dari bphn.go.id, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Saat ini, sejumlah wilayah di Kepri merupakan daerah yang masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Yakni kota Batam, Bintan dan Karimun. 

Lantas, apa istimewanya wilayah KPBPB dibandingkan wilayah lain?

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan sangat banyak keistimewaan KPBPB di Kota Batam.

Pasalnya perizinan sudah diberikan dari Kementerian Lembaga yang berurusan di Kota Batam akan dilimpahkan ke Kota Batam.

"Banyak sekali (keistimewaan)," ujar pria yang menjabat sebagai Wali Kota Batam ini juga, Rabu (24/2/2021).

Rudi mencontohkan, permasalahan kuota BBM, reklamasi, penggunaan hutan lindung, izin pelabuhan bisa diselesaikan dilingkungan BP Batam saja.

Padahal sebelumnya harus Gubernur Kepri.

"Reklamasi biasa di Gubernur, sekarang di kita (BP Batam), hutan lindung misalnya di gubernur sekarang ada di kita. Izin minyak misalnya harus izin ke Kementerian sekarang dikita. Ada banyak sekali izinnya," tutur Rudi.

Sementara itu, sejak adanya PP Nomor 41 tahun 2021 ini, lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari Batam tidak boleh bebas. Dewan Kawasan berada pada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Baca juga: JABATAN Ex-Officio Berakhir 2024, Ini Tanggapan Rudi Soal Penggabungan Wilayah FTZ Kepri

"Kita sekarang bicara Batam saja. Apa kemudahan yang diberikan FTZ ini. Saya kira kemudahan FTZ ini sama dengan BPKT. Hanya sekarang dinaungi pusat bukan Gubernur lagi. Kalau dari Batam keluar boleh saja asal sama-sama daerah FTZ. Tapi menurut saya tak ada kepentingannya," katanya.

Menurutnya, FTZ yang diberikan untuk investasi. Kalau butuh investasi, barang-barang baku tak berasal dari Batam.

"Tapi kita lihat sajalah," katanya.

Sebelumnya diberitakan Rudi belum mengetahui teknis KPBPB.

Walaupun ia sempat menyebutkan bahwa wacana tersebut, juga sudah pernah diutarakan oleh Pemerintah Pusat saat penunjukkan dirinya sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.

"Sebelum ditetapkannya Ex-Officio itu kan memang sudah mau digabungkan. Dengan PP 41/2021 itu akan terintegrasi empat wilayah FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun," ujarnya.

Dengan demikian, Rudi mengakui saat ini tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Adapun hal ini baik mengenai penghapusan Ex-Officio Kepala BP Batam, maupun integrasi teknis penggabungan tiga kawasan, Batam, Bintan, dan Karimun.

"Saya belum tahu kapan penggabungannya, yang saya tahu, kalau tidak salah, jabatan Ex-Officio selesai tahun 2024," lanjutnya.

Namun, Rudi menyatakan bahwa akan ada banyak sekali manfaat yang dapat diimplementasikan melalui PP Nomor 41 Tahun 2021, khususnya masalah kemudahan dan percepatan perizinan. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini