BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rencana penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus digesa Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Kepri.
Mereka terus berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk merealisasikan Tilang Elektronik di Provinsi Kepri itu.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengaku, rencana penerapan Tilang Elektronik itu disambut baik oleh semua stekholder dengan Criminal Justice.
Pihaknya pun menargetkan jika sistem Tilang Elektronik atau e-tilang di Provinsi Kepri akan diterapkan pada April 2021.
Untuk infrastruktur pendukung menurut Mujiono nantinya pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kota terutama kepada pemerintah yang mempunyai stakeholder yang mempunyai pengembangan fungsi lalulintas.
"Baru sampai tahap koordinasi. Sejumlah stakeholder menyambut baik rencana ini.
Prinsipnya untuk hari ini untuk ETLE belum di terapkan," ucapnya, Selasa (2/3/2021).
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono juga menyebutkan, sebelum penerapan e-Tilang, pihaknya masih menerapkan penegakan hukum konvensional.
Sampai saat ini Mujiono juga menyebutkan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada stekholder fungsi lalu lintas agar penerapan elektronik tilang bisa berjalan dengan baik bila sudah diterapkan.
"Penegakan hukum secara konvensional tetap kami lakukan.
Terutama yang membahayakan dan dapat berpotensi besar menimbulkan kecelakaan," sebutnya.
Penjelasan e-tilang
Mulai 17 Maret 2021, aturan tilang elektronik atau e-tilang bakal berlaku di Batam.
Polresta Barelang Batam menjadi salah satu percontohan tilang elektronik.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021
Lantas, apa itu e-Tilang?