Anda yang sudah mendapatkan nomor E-Tilang bisa langsung memasukannya di kolom yang tersedia.
Apakah Denda E-Tilang Kendaraan Anda sudah dibayar?
1. Buka website https://cektilang.com.
2. Silahkan Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA Anda di dalam kotak bagian sebelah kiri anda yang anda dapatkan dari petugas di lapangan.
3. Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang anda, harap bersabar karena anda akan terhubung langsung dengan server E-Tilang.
Anda bisa membayar denda e-Tilang di kejaksaan atau pun melalui ATM.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda E-Tilang lewat ATM:
1. Masukkan kartu ATM
2. Masukkan PIN
3. Pilih transfer ke rekening bank lain
4. Masukkan kode bank di depan nomor rekening
5. Masukkan nominal sesuai yang Anda dapat dari blanko E-Tilang
6. Bila nominal yang dimasukkan tidak sesuai, maka transaksi tidak dapat diproses.
7. Selesaikan transaksi
8. Simpan bukti transaksi sebagai bukti.(TribunBatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google