TRIBUN WIKI

Kenali 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan, Sudah Tahu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPT - Kenali 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan, Sudah Tahu? FOTO: ILUSTRASI

TRIBUNBATAM.id - Kenali 6 jenis harta yang wajib dilaporkan ke SPT tahunan, sudah tahu?

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2021.

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Lantas, apa saja harta yang harus dilaporkan itu? 

Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.

1. Kas dan setara kas

  • 011 : uang tunai.
  • 012 : tabungan.
  • 013 : giro.
  • 014 : deposito.
  • 015 : setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

  • 021 : piutang.
  • 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029 : piutang lain.

3. Investasi

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham.
  • 033 : obligasi perusahaan.
  • 034 : obligasi pemerintah.
  • 035 : surat utang lain.
  • 036 : reksadana.
  • 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039 : investasi lain.

4. Alat transportasi

  • 041 : sepeda.
  • 042 : sepeda motor.
  • 043 : mobil.
  • 049 : transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053 : barang seni dan antik.
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055 : peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059 : harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069 : harta tak bergerak lain.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Bagi Pemilik Mobil Baru Bebas Pajak, Ketentuan Ini Saja

Baca juga: Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Baca juga: Masih Bingung Cara mengisi SPT Tahunan? Simak Kiatnya yang Mudah

Cara melaporkan SPT

Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka 4 cara pelaporan SPT.

- Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.

- Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.

- Lapor melalui DJP online.

- Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Tapi di masa pandemi seperti sekarang ini, dianjurkan untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisasi interaksi.

Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan".

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Berita Terkini