TRIBUN WIKI
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online
Inilah cara isi dan lapor SPT tahunan 2020 via e-Filling online. masyarakat yang termasuk wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi SPT Tahunan.
TRIBUNBATAM.id - Inilah cara isi dan lapor SPT tahunan 2020 via e-Filling online.
Mulai Februari 2021 ini, masyarakat yang termasuk wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21.
Mengutip laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.
Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak
Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan ( cara lapor SPT Tahunan) via online:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online
3. Masukkan juga kode keamanan (captcha)
4. Lalu klik “Login”
5. Pilih layanan “e-Filing”
6. Pilih atau klik “Buat SPT”