Mantan Ketua DPD PDIP Mewek di Pengadilan, Malu ke Anak Cucu, Japorman Saragih Menyesal Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD PDIP Mewek di Pengadilan, Malu ke Anak Cucu, Japorman Saragih Menyesal Korupsi

TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua DPD PDIP Mewek di Pengadilan, Malu ke Anak Cucu, Japorman Saragih Menyesal Korupsi.

Japorman Saragi tak kuasa menahan air matanya.

Mengingat hari senjanya, ia berkeinginan menghabiskan waktu bersama anak dan cucu.

Peristiwa ini terjadi saat mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu,

membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Medan.

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tribunnews medan)

Japorman Saragih menjadi terdakwa dalam pusaran suap Gatot Pujo Nugroho.

Saat menjalani persidangan secara daring, Japorman tak henti menangis.

Ia tak kuasa menahan emosinya dan mengaku menyesali perbuatannya ke majelis hakim.

Japorman dengan suara serak mengakui dan menyesali perbuatannya

menerima uang suap ketok palu sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK padanya.

Baca juga: Ketua PDI P Sumut Japorman Saragih Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Gatot

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya tak pernah meminta kue pada saat menjabat waktu itu," katanya di hadapan majelis hakim

yang diketuai Imanuel Tarigan di ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).

Japorman Saragih sempat pingsan di Kantor KPU Sumut, Rabu (10/1/2018) (Tribun Medan)

Dalam pledoinya, Japorman juga mengaku

kalau ia telah mengembalikan sejumlah uang suap ketok palu yang ia terima,

selama menjabat sebagai anggota dewan.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU,

Japorman disebut-sebut menerima uang ketok palu sebesar Rp 427 juta lebih

dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Baca juga: 71 Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK untuk 38 Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

"Uang yang diberikan Ali Nafiah sudah saya kembalikan ke KPK," katanya.

Tangis Japorman pecah,

saat memohon kepada majelis hakim

agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadanya dengan alasan sudah berumur.

Menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dipakaikan kemeja merah oleh Ketua PDIP Sumut, Japorman Saragih dan Sekretaris PDIP Sumut, Soetarto (kiri), di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Medan, Kamis (12/3/2020). Kedatangan Bobby tersebut untuk mendaftar menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai syarat untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Medan pada Pilkada tahun 2020. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Saya memohon, saya sudah tua,

dan saya punya penyakit asam lambung.

Saya malu dengan anak dan cucu saya,

saya seorang kakek, saya ingin bermain dengan mereka," kata Japorman sambil menangis tersedu-sedu.

Tampak dari layar monitor terdakwa lainnya berusaha menenangkan Japorman sembari menepuk pundaknya.

Baca juga: Dari Bintan KPK Obok-obok 4 Lokasi di Batam, Boyong Dokumen Terkait Kasus Korupsi, Ini Tempatnya

Selain itu, Japorman mengatakan mengatakan

ia siap menerima hukuman atas perbuatannya,

dan selama pemeriksaan dan persidangan bersikap kooperatif

sehingga ia memohon agar diringankan hukumannya.

"Sekali lagi saya bermohon agar majelis hakim,

memberikan kesempatan kepada saya untuk berkumpul dengan keluarga saya

sebelum saya menghadap tuhan," pinta Japorman sambil menangis.

Mantan Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih, saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya secara dating di ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (15/3/2021) (Gita / Tribun Medan)

Usai mendengar nota pembelaan,

JPU KPK Ronald Ferdinand pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 29 Maret dengan agenda vonis.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Japorman

dengan pidana penjara selama 4 tahun,

denda Rp 200 juta subsidar 4 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti

kepada negara sebesar Rp 427.500.000 yang apabila tidak dibayar diganti pudana penjara selama 1 tahun.

Tidak hanya itu, Japorman bersama 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya

dituntut pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik

masing-masing selama 3 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Peraih Penghargaan Antikorupsi Tapi Kini Tersangka Korupsi

Baca juga: Kajari Batam Akui Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi Terkait Kasus Korupsi

Baca juga: Ayah Zaskia Sungkar Tersandung Korupsi, Mark Sungkar Rugikan Negara Rp 694 Juta

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Japorman Saragih Menangis Tersedu-sedu di Pengadilan, Mengaku Malu Pada Anak Cucu

(*)

Berita Terkini