Bejat, Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Dilakukan saat Korban Belajar Dirumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bejat, Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Dilakukan saat Korban Belajar Dirumah. Foto Ilustrasi

Sementara, korban NNS memberitahukan kepada saksi perbuatan tersebut sudah dilakukan lima kali.

Sedangkan, korban KBS menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sudah dua kali.

"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandungnya beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," katanya.

Dalam hal ini, Kompol Yasir menyampaikan kasus ini membuat polisi miris.

Pelaku ternyata berprofesi sebagai tenaga pendidik komputer di salah satu SMK di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, Kompol Yasir juga menghimbau masyarakat menjaga anak-anaknya agar tidak sampai menjadi korban kejahatan.

Ilustrasi (dailypost Via Tribun Style)

"Seperti yang kita lihat hari ini, harusnya orang tua, harus bisa jadi perlindungan anak-anak. Tetapi hari ini orang tua kandungnya sendiri, menjadi ancaman bagi anak-anak," pungkasnya.

Atas kasus tersebut kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

*Berita lain terkait pencabulan

(Tribun Medan/Aqmarul Akhyar)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkini