BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, AKS (19) diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri pada Kamis (18/3/2021).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia telah berulang kali melakukan aksinya hingga berujung korban hamil 4 bulan.
"Mulai dari November hingga akhir Maret ini. Pelaku berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban," ujar Dhani, Jumat (19/3/2021) saat ekspose kasus.
Namun setelah tahu korban hamil, pelaku malah menyarankan korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Tetapi korban menolak mengikuti keinginan pelaku untuk menggugurkan kandungannya," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya, AKS mengaku enggan bertanggung jawab karena memiliki alasan tersendiri.
"Istri saya sekarang sedang hamil 5 bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun Dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ujarnya.
Kenalan di Instagram
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pemuda yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha pihaknya mengamankan AKS (19) di kawasan Batam Center karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Dhani mengatakan, kasus pencabulan itu bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram.
"Bermula dari Instagram, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dan mulai berkomunikasi," ujarnya Jumat (19/3/2021).
Setelah berkenalan di medsos dan mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku merayu korban dan mengajak jalan.