TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Masuk kamar pakai handuk, seorang ibu muda dirudapaksa kakak ipar.
Suami tak percaya, sempat melapor ke polisi namun ditolak.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2021 lalu.
Saat itu korban habis mandi dan hanya mengenakan handuk ketika hendak masuk kamar.
Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Kendati demikian, sang suami tak percaya jika dirinya menjadi korban rudapaksa.
Baca juga: Ayah Jadi Predator Seksual 2 Anak Kandung, Bocah Korban Rudapaksa Curhat di Buku Harian
Baca juga: Bejat, Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Dilakukan saat Korban Belajar Dirumah
Ibu muda berinisial ES itu mengungkapkan, dirinya telah tujuh kali dirudapaksa oleh pelaku.
Bahkan hingga kini masih ketakutan, karena dia diancam akan dibunuh oleh kakak iparnya yang diketahui berinisial Ai.
Akibat rudapaksa yang dilakukan sang kakak ipar, sang suaminya kini marah besar dan mereka kini pisah ranjang.
Malangnya bagi ibu muda ini, sang suami justru tak percaya jika dia sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh sang kakak ipar.
Bahkan laporannya pun ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.
Maka itu, dia kembali mendatangi kantor kepolisian dan meminta keadilan, berikut fakta-faktanya:
1. Bawa Pengacara Datangi Pihak Kepolisian
Seperti diketahui, belum ditindaklanjutinya perkara kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin.
Dedi Junaidi SH Kuasa hukum korban sebut saja ES mendatangi Polres Banyuasin.