BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri atau HKI Kepri, Tjaw Hioeng, meminta agar Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan di kawasan industri di Batam disamakan.
Kondisi pandemi Covid-19 yang menurutnya menjadi salah satu penyebanya.
Tarif UWT di kawasan industri Mukakuning diketahui berbeda dengan kawasan Industri Kabil Batam.
"Di Mukakuning lebih ringan. Tarif UWT kalau bisa per kategori.
Kalau bisa, industri disamakan UWT-nya. Sesuai dengan jenis kategori industri," ujar Tjaw Hioeng, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar harga gas industri di Provinsi Kepri disamakan dengan daerah lain.
Dimana, saat ini industri, sekitar 7 dolar AS per MMBTU.
Sementara di daerah lain, 6 dolar AS per MMBTU.
"Harga gas industri untuk pembangkit, didaerah lain, 6 dolar AS per MMBTU.
Tapi di Kepri diatas itu. Sekitar 7 dolar AS per MMBTU," ungkapnya.
Kondisi perekonomian yang menurutnya masih melemah karena pandemi Covid-19 juga membuatnya meminta kepada pemerintah agar ada insetif lain yang diberikan.
Meski mengakui mendapat insentif tax holiday untuk 18 jenis industri, namun itu sangat terbatas.
"Insentif itu untuk investasi mulai Rp 500 miliar.
Ini yang membuat daya tarik BBK agak kurang, dan tersaingi dengan negara lain," terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar insentif pajak penerangan jalan diturunkan.