Mereka hanya mendapatkan barang sebanyak 12 gram.
"Jadi dia hanya mendapatkan fee dari barang saja. Bisa saja barang itu nanti diecer lagi," jelasnya.
Namun belum lagi barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang, pelaku keburu ditangkap.
Untuk statusnya sebagai kurir narkoba, Propam Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang