Bukannya Takut Dituntut Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum, 2 Temannya Lemas Dengar Amar JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukannya Takut Dituntut Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum, 2 Temannya Lemas Dengar Amar JPU. Ilustrasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho membacakan tuntutan mati tersebut saat melangsungkan persidangan di di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Tak Ada Tempat Bagi Koruptor di Korut, 1 Orang Ditembak Mati di Depan Umum, Keluarga di Asingkan

Bahkan, lelaki yang terlihat mengikuti sidang dengan kaus merah itu nampak tersenyum santai mengikuti sidang.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir pun sempat menegur terdakwa, yang sejak sidang dimulai menampakkan raut yang tidak biasa dari 2 teman lainnya.

Sembari tersenyum, terdakwa pun menjawab kalau tuntutan mati tersebut sebenarnya menjadi beban baginya.

"Beban Yang Mulia," katanya sambil tersenyum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021) (TRIBUN MEDAN/GITA)

Hakim pun kemudian menimpali ucapannya, sebab terdakwa masih terlihat tersenyum semringah, saat dua teman lainnya tertunduk lesu mendengar tuntutan mati.

"Bukan begitu, dari bahasa tubuhmu orang bisa menilai, entahlah kalau kau bisa akting, ya enggak tahu juga saya, yang dilihat dari kasat mata ya begitu," timpal hakim.

Lantas terdakwa pun menjawab kalau ia sedang tidak berakting.

"Gak pande akting yang Mulia," katanya masih dengan ekspresi tersenyum.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Baca juga: Jejak Seram Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Kejahatan Imbangi Freddy Budiman

Sebelumnya, dakwaan JPU Chandra mengatakan perkara ini, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwaHendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.

Meirika Franola alias Ola, sang Ratu Narkoba (net)

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini