Bukannya Takut Dituntut Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum, 2 Temannya Lemas Dengar Amar JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukannya Takut Dituntut Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum, 2 Temannya Lemas Dengar Amar JPU. Ilustrasi

"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Di mana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, yang did alamnya terdapat 2 tas ransel hitam berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.

* Berita tentang Kurir Sabu

* Berita tentang Hukuman Mati

* Berita tentang Narkoba

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Kurir Sabu 40 Kg Ini Malah Tersenyum hingga Buat Hakim Terkejut

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini