TRIBUN WIKI

Terduga Teroris Mabes Polri Punya Kartu Perbakin, Apa Itu? Erat dengan Senjata Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERBAKIN - Terduga Teroris yang melakukan penyerangan di Mabes Polri punya kartu Perbakin, Apa Itu? Erat dengan senjata api. FOTO: Terduga teroris ditembak saat meneror Mabes Polri, Rabu (31/3/2021)

2. KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Syarat Perbakin

Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN:

1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di PERBAKIN.

2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.

3.Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.

4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.

5.Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.

6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

7. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.

8. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

10. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.

Baca juga: Sosok Terduga Teroris yang Masuk ke Mabes Polri Tadi Sore, Wanita Belum Menikah

Baca juga: Pesan Penting teroris di Balik Teror di Mabes Polri, Teroris Berani Mati Beraksi Sendiri

Baca juga: Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Kapolda Kepri Minta Polres Tingkatkan Pengamanan

Perbakin Bantah Keanggotaan Zakiah Aini

Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) membantah Zakiah Aini adalah anggotanya.

Bantahan itu disampaikan Firtian Yudit selaku Sekjen Perbakin.

"Dia bukan anggota Perbakin," kata dia.
Halaman
123

Berita Terkini