Salah satu pemeran di Video 30 Detik Palopo itu disebut berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Palopo.
Sontak, video tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial Instagram dan facebook.
Bagaimana tidak, pemeran diketahui dari SMA ternama di Kota Palopo.
Orangtua Marah Besar
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.
Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.
“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada Tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.
Pemeran Pria Tersangka
Pemeran laki-laki video asusila di Kota Palopo saat dijemput anggota Polres Palopo dan Polsek Wara di kediamannya, Jumat (2/3/21) pagi (TRIBUN TIMUR/ARWIN)
Pemeran pria dalam Video Syur 30 detik yang sempat viral di Kota Palopo ditetapkan tersangka.
Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).
“Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo Alfian Nurnas.
Ancaman Hukuman
Pemeran pria AR dalam Video Syur Siswi SMA di Palopo ditetapkan tersangka.
Tersangka, kata Edy, dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Sementara itu, penyebar video durasi 30 detik itu kini dalam penyelidikan polisi.