JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rumah tangga pengacara kondang Hotma Sitompul dan istrinya, Desiree Tarigan tampaknya kian retak.
Pasalnya, dua pekan terakhir kedua kubu yang sedang berseteru saling lempar opini di media massa.
Lantas bukan semakin adem. Terakhir ini, Pengacara kondang Hotma Sitompul dilaporkan Desiree Tarigan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Berdasarkanb pantauan awak media, Desiree Tarigan ditemani tim kuasa hukum dari Hotman Paris Hutapea saat melaporkan Hotma Sitompul.
• Merasa Difnah! Hotma Sitompul Tunjukan Foto Desiree Bersama Pria Lain
Desiree Tarigan melaporkan suaminya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial dan penyerobotan tanah.
"Saya bersama dengan ibu saya, Muliana Tarigan, melaporkan Dr Hotma Sitompul," kata Desiree Tarigan.
Terkait pencemaran nama baik, ibu Bams eks SamsonS tersebut melaporkan Hotma Sitompul dan Muara Karta.
"Ini terkait kabar saya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan orang lain," kata Desiree Tarigan.
Mengenai dugaan penyeborotan tanah, Desiree Tarigan mengatakan, laporan itu dibuat Muliana Tarigan.
• Desiree Tarigan Menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dan Akan Buat 2 Laporan, Melaporkan Siapa?
Muliana Tarigan adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No 79, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana tertulis dalam sertifikat hak milik No 2025.
"Ibu saya mendapatkan terlapor (Hotma Sitompul) diduga menyerobot lahan sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," kata Desiree Tarigan.
Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok bata di atas lahan Muliana Tarigan tanpa izin.
• Kekecewaan Nenek Bams eks Samson, Terkait Rumah Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan
Muara Karta yang menjadi pengacara Hotma Sitompul itu mengakui penyerobotan lahan saat jumpa pers dan diunggah di kanal YouTube.
"Ibu saya merasa dirugikan sehingga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.
Di laporan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP (fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.