Syarat dan Biaya Nikah 2021, KUA Siantan Anambas Catat 32 Permohonan Nikah Sejak Februari

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Biaya Nikah 2021, KUA Siantan Anambas Catat 32 Permohonan Nikah Sejak Februari. Foto Kepala KUA Siantan Anambas, Ade Mawi Ay

- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotocopy KTP
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:

- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Berita Terkini