ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan di Anambas tetap melayani permohonan nikah bagi pasangan yang ingin menikah selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Diketahui, sejak awal Februari hingga April 2021, KUA Kecamatan Siantan mencatat ada 32 pasang calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan nikah.
Kepala KUA Siantan, Ade Mawi Ay mengatakan, dari 32 pasangan tersebut sudah 28 pasangan catin yang telah dinikahkan, sedangkan empat pasangan lainnya sedang dalam proses.
Sementara itu, di bulan Ramadhan ini belum ada peningkatan permohonan nikah di KUA Kecamatan Siantan.
"Awal April ini baru empat pasang catin yang mengajukan. Akad nikahnya tetap kita lakukan di kantor, karena belum ada permintaan untuk diadakan di luar," ujar Ade Mawi, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: MESKI Corona Menyerang, KUA Bengkong Nikahkan 626 Pasangan, Kebanyakan Tanpa Pesta
Ia melanjutkan, proses dari pengajuan nikah sampai ke ijab kabul itu diperkirakan memakan waktu selama 10 hari.
"Pasangan catin harus mendaftar dulu di KUA. Itu jatah tunggunya selama 10 hari pada jam kerja.
Lebih dari itu boleh, misalnya pengajuan sekarang tapi akadnya lepas puasa. Jangan lebih dari 3 bulan," terangnya.
Namun apabila pasangan catin tetap ingin melangsungkan akad lebih cepat, ia harus meminta surat dispensasi ke kantor Kecamatan lalu diserahkan ke KUA yang ada di Kecamatan.
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, syarat nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Ini karena dokumen persyaratan nikah terbilang cukup banyak.
Prosedur dan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Agar tak dipungut biaya, prosesi pernikahan mesti dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600 ribu.
Adapun prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita yakni:
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria: