BATAM, TRIBUNBATAM.id – Sudah 17 hari berlalu, hasil penyidikan terhadap oknum dokter cabul di Batam berinisial DS (38) belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty memastikan jika perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim,” ujar Nindya saat dikonfirmasi Tribun Batam perihal kelanjutan kasus, Jumat (30/4/2021).
Nindya mengatakan, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
“(Ada) Lima,” jawabnya singkat.
Baca juga: IDI Kepri Serahkan Kasus Oknum Dokter Cabul ke IDI Batam
Baca juga: Cabuli Pasien, Polisi Temukan Kondom Bergerigi dari DS Dokter Cabul
Sebagaimana diketahui, DS ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap Polsek Batam Kota pada tanggal 13 April 2021 lalu.
DS diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS (22).
DS melakukan pelecehan terhadap VS saat korban tengah memeriksakan keluhannya di sekitar areal kewanitaan.
Aksi cabul itu dilakukan DS di klinik tempatnya bekerja selama ini.
“Saya khilaf,” jawab DS pelan saat konferensi pers digelar, Jumat (16/4/2021) lalu.
Memakai rompi oranye, DS tertunduk malu sepanjang konferensi pers berlangsung.
Selain terancam pidana penjara selama 7 tahun, izin praktik DS juga terancam dicabut.
“Sanksi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Jika terbukti bersalah, IDI biasanya akan memberikan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP),” tegas Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi saat dihubungi Tribun Batam.
Didi juga mempertanyakan keberadaan paramedis (tenaga perawat) saat peristiwa itu terjadi.
Pasalnya, keberadaan paramedis saat dokter melakukan praktik menjadi salah satu syarat wajib akreditasi untuk seluruh rumah sakit, puskesmas, klinik, atau pun praktik pribadi.