PENERTIBAN TAMBANG PASIR DI BINTAN

Polisi Tetapkan 7 Tersangka terkait Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Ini Perannya

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Tetapkan 7 Tersangka terkait Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Ini Perannya. Foto Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno bersama anggotanya

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Diketahui, lokasi tambang pasir ilegal itu sebelumnya pernah ditertibkan polisi. Namun entah mengapa, kembali beroperasi lagi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno menuturkan, dari 20 orang yang diamankan pihaknya, untuk sementara 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"7 tersangka ini merupakan pemilik sekaligus pekerja," kata Dwihatmoko Suseno, Jumat (30/4/2021).

Ia melanjutkan, pada kegiatan penertiban di tiga titik tambang pasir ilegal tersebut, ada sebanyak lima mesin penyedot pasir diamankan sebagai barang bukti.

"Sejumlah pipa dan sekop pasir serta peralatan lainnya juga ikut kita amankan," ucapnya.

Satreskrim Polres Bintan tertibkan tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang,Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,Jumat (30/4/2021). (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal lagi di wilayah Bintan, khususnya di lokasi tambang pasir yang pernah ditertibkan di wilayah Kampung Banjar Baru Desa Gunung Kijang.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 orang ditangkap polisi saat penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (30/4/2021).

Puluhan orang ini terdiri dari pekerja dan pemilik tiga titik lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan.

Lantas mereka dibawa ke Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari penertiban ini, ada 20 orang kita amankan, pekerja maupun pemilik dari tiga titik tambang pasir ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno di lokasi.

Ia melanjutkan, pada kegiatan penertiban di tiga titik tambang pasir yang berada di Kampung Banjar Baru Desa Gunung Kijang ini, ada sebanyak lima mesin penyedot pasir diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Pernah Ditertibkan, Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang sudah 2 Bulan Beroperasi

Suasana penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Jumat (30/4/2021) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

"Sejumlah pipa dan sekop pasir serta peralatan lainnya juga ikut kita amankan sebagai barang bukti," terangnya.

Selanjutnya, barang bukti itu diangkut menggunakan truk krane dan dibawa ke Mapolres Bintan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menertibkan tambang pasir ilegal yang kembali beroperasi di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (30/4/2021).

Dari hasil pantauan Tribunbatam.id di lokasi, Unit Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tambang pasir ilegal yang sebelumnya pernah ditertibkan kembali beroperasi.

Satreskrim Polres Bintan tertibkan tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang,Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,Jumat (30/4/2021). (tribunbatam.id/Alfandi Simamora) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Tiba di lokasi, pihak kepolisian terlihat menyisir sejumlah lokasi untuk mencari mesin yang digunakan menyedot pasir.

Pihak kepolisian juga tampak memasang garis polisi di titik tambang pasir.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin dan pipa yang digunakan untuk saluran penyedot pasir.

Sudah Dua Bulan Beroperasi

Sementara itu, tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan ternyata sudah dua bulan beroperasi, pascaditertibkan polisi beberapa waktu lalu.

Hal ini berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Ferdi.

"Sejak ditertibkan Polres Bintan, tambang pasir ilegal ini kurang lebih dua bulan mulai beroperasi kembali," kata Ferdi saat ditanya polisi di lokasi penertiban, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu dari pantauan Tribunbatam.id di lokasi, terlihat ada mesin sedot dan sejumlah pipa yang digunakan untuk menyedot pasir.

Tak hanya itu, ada pasir yang siap diangkut ke lori.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang

Suasana di sekeliling lokasi tambang pasir itu tampak sangat rusak. Pasalnya, ada banyak galian lubang berukuran besar di sana. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Berita Terkini