TOPIK
PENERTIBAN TAMBANG PASIR DI BINTAN
-
Dari 20 orang yang ditangkap Satreskrim Polres Bintan terkait tambang pasir ilegal di Desa Gunung Kijang, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka
-
Polisi menangkap 20 orang di lokasi penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Tr 01/Rw 01 Desa Gunung Kijang Bintan, Jumat (30/4/2021)
-
Ketua RT 01/Rw 01 Desa Gunung Kijang, Bintan, Ferdi bilang, tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru itu sudah 2 bulan beroperasi lagi
-
Satreskrim Polres Bintan turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tambang pasir ilegal yang sebelumnya pernah ditertibkan kembali beroperasi
-
Penertiban dua titik tambang pasir ilegal di Kampung Bugis merupakan informasi dari masyarakat.
-
Tak sedikit lubang bekas galian tambang pasir yang berada di sejumlah lahan saat ini hanya dibiarkan begitu saja dan berakibat pada kerusakan alam
-
Dalam operasi ini, tim tak menemukan penambang di lokasi kegiatan. Hanya mengamankan sejumlah barang bukti