- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.
BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS