Berikut besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut:
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat remisi 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat remisi 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat remisi 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari
5. Tahun keenam dst.nya mendapat remisi 2 bulan.
Berikut pula rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021:
1. RK. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari
Raya Idul Fitri) berjumlah 2.305 orang, terdiri dari:
Narapidana Dewasa : 2.305 orang
Anak Binaan: 29 orang
A. RK. II ( langsung bebas ) 2 orang dari Rutan Klas IIA Batam, atas nama:
1. Nama: Parlaungan Siregar Bin Mayor PHB Siregar (Alm)
Perkara: Penipuan
Pidana: 7 Bulan
2. Nama: Herman Kalembang Bin Yosep Canda Kalembang
Perkara: Perjudian
Pidana: 7 Bulan
B.RK. II ( bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar) 2 orang dari Lapas Klas IIA Batam, atas nama:
1. Nama: Mohammad Asri Bin Ibrahim Als Jalut
Perkara: Narkotika
Pidana: 4 Tahun 6 Bulan
Subsider: 6 Bulan
2. Nama: Syamri Bin Azwar
Perkara: Narkotika
Pidana: 5 Tahun
Subsider: 2 Bulan
Berikut Daftar Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Kepri yang memperoleh Remisi berdasarkan Besaran Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021:
1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang
A. RK. I: 265 orang
B. RK. II: - orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam
A. RK. I: 712 orang
B. RK. II: 2 orang