TRIBUNBATAM.id - Konflik internal di tubuh Partai Demokrat mulai menemukan titik penyelesaian.
Bermula dari saling klaim kepemimpinan hingga kini berujung saling lapor. Api mulai memercik setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut ada gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai.
Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang digelar dan menunjuk Moeldoko sebagai ketua baru versi KLB.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sampai angkat bicara soal klaim kepemimpinan ini, dan AHY melaporkan KLB yang dinilainya tak sah ke Kemenkumham.
Tak mau kalah, Partai Demokrat kubu Moeldoko menyerahkan hasil KLB yang telah digelar ke Kemenkumham sehari setelahnya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Isdianto Mantap Gabung ke Demokrat, Sempat Diincar Gerindra dan PKS
Gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Partai Demokrat kembali mendapat penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Ini sebagaimana hasil sidang, Senin (17/5/2021), yang tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no.167/Pdt.SusParpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: NASIB Demokrat Kepri Pasca Penolakan KLB, Hotman Hutapea: Lebih Baik Buat Partai Baru
Dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyebut setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham.
Serta 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.
Baca juga: Pak Moeldoko, Ketum Demokrat AHY Persilakan Jika Ingin Ngopi-ngopi
"Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," sebut Muhajir dalam rilis dari Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Senin (17/5/2021).
Lebih lanjut, dirinya sangat bersyukur karena permintaan agar pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Karena berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," kata Muhajir.
Adapun sesuai Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Baca juga: 2 Kelompok Desak AHY SBY Minta Maaf ke Jokowi, Demokrat: Gerombolan Moeldoko Buat Bising!