TRIBUNBATAM.id - Cerita baru datang dari korban pinjaman online (pinjol) yang nyaris hendak bunuh diri.
S (40) yang seorang guru Taman Kanak-kanak nyaris mengakhiri hidupnya karena kerap diteror debt collector.
Ia terjebak jerat pinjaman online yang jumlahnya mencapai Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.
Pinjaman itu menumpuk untuk menutupi utang dari satu pinjol ke pinjol berbeda.
S mengatakan terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjol untuk kebutuhan membayar kuliahnya.
TK tempatnya mengajar selama 13 tahun, mensyaratkan agar ia berkuliah untuk bisa tetap mengajar.
"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000.
Karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021) malam.
"Kondisi terakhir gajinya Rp 400.000 sebulan.
Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa.
Tapi, kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400.000 sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.
S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain.
Baca juga: Teror Pinjaman Online Serang Kepala UPTD Damkar Toapaya Bintan, Nurwendi Lapor Polisi
Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.
Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.
Sebab, banyak pinjaman online ilegal yang dalam praktiknya merugikan pihak peminjam.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal.
Dia tidak tahu.
Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah.
Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.
Setelah ditelusuri, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal.
Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal.
Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.
Sebanyak 19 aplikasi pinjaman online ilegal ini yang model penagihannya membuat psikologi S terganggu, hingga terlintas keinginan untuk bunuh diri.
Berbeda dari model penagihan pinjaman online legal yang masih dalam batas wajar.
Baca juga: Jangan Sembarangan Utang di Pinjaman Online, Harus Terdaftar di OJK dan Cek Besaran Bunga
"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan.
Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.
S berada di titik terendah dan sempat berkeinginan untuk bunuh diri setelah diteror oleh sejumlah debt collector pada sekitar November 2020.
S lantas kembali optimistis menghadapi kasusnya setelah mendapat dukungan dari orang di sekitarnya dan mendapatkan bantuan hukum.
"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.
Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu dan akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini.
Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya.
Pekan depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas.
Bagaimana itu tindak lanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya dikutip dari Kompas.com berjudul Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri.
Dipecat dari pekerjaan
Sementara itu, S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020 akibat kasus tersebut.
Semula, S bercerita ke temannya sesama guru dengan tujuan jika ada debt collector yang menghubungi supaya diabaikan.
Namun, pihak sekolah yang mengetahui kasus tersebut memutuskan untuk memecat S.
"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan.
Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat.
Jadi bukan dia dapat perlindungan dari tempat dia bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.
Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain itu, S yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.
Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S.
Baca juga: HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya
Baca juga: Begini Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Secara Bijak
Baca juga: Penagih Hutang Pinjaman Online Maki-maki Nasabah, Sungguh Kasar dan Kotor Ucapannya
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)