ANAMBAS TERKINI

Pria di Anambas Rayu dan Nodai Siswi SD hingga Hamil: Kamu Cantik, Saya Suka Kamu

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Anambas Rayu dan Nodai Siswi SD hingga Hamil: Kamu Cantik, Saya Suka Kamu. Ilustrasi pencabulan

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Perbuatan bejat DN (43) kepada anak tirinya cukup menggemparkan masyarakat Kepulauan Anambas.

Bagaimana tidak, remaja putri 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu harus menanggung bebannya, kini korban tengah hamil 8 bulan.

Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan mengatakan saat ini pelaku telah diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DN sudah melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2020 silam.

Kepada polisi, DN mengaku sudah mencabuli korban sebanyak empat kali.

"Tersangka mengakui melakukan hal tak senonoh itu di rumahnya," ungkap Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan, Kamis (20/5/2021).

Ada pun modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu korban dan berujar "kamu cantik dan saya suka kamu".

Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban mengaku sudah lama tidak datang bulan.

Hingga akhirnya korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya. Hal itu membuat ibunya murka dan melaporkan perbuatan tak patut suaminya ke kantor polisi.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, kondisi korban saat ini masih dalam keadaan stabil. Hanya saja korban mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.

Terpisah, Komisioner KPPAD Kepulauan Anambas, Yessi Susilawati menyebut, sudah mendapat informasi terkait tindakan pencabulan oleh orang tua atau ayah tiri di Kecamatan Palmatak.

Ia sangat mengutuk keras tindakan asusila tersebut.

"Ini tindakan yang sudah menghancurkan masa depan si anak. Anak ini kan masa depan orang tua, harus mendapatkan didikan dan kasih sayang yang baik," kata Yessi.

Sebagai lembaga yang bertugas menangani serta melindungi anak dan perempuan, KPPAD akan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk penanganan kasus agar terungkap secara terang benderang dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Kita juga akan melakukan koordinasi dengan P2TP2A agar anak yang menjadi korban pencabulan mendapatkan pendampingan khusus. Hal ini untuk mengembalikan rasa percaya diri si anak agar tidak mengalami trauma," sebut Yessi.

Siswi SD di Anambas Dinodai Ayah Tiri

Sebelumnya diberitakan, aksi bejat seorang ayah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bukannya melindungi putrinya, pria itu justru menodai dan merusak masa depan anaknya.

DN (43), seorang pria di Anambas tega mencabuli anak tiri perempuannya berusia 12 tahun.

Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui korban saat ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Kepulauan Anambas.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi terkait Kasus Cabul Oknum Dokter di Batam, Ini Sanksi yang Menanti

Baca juga: Istri Hamil 5 Bulan, Pemuda Ini Malah Nodai Anak di Bawah Umur, Tolak Tanggung Jawab

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak, Iptu Ridwan membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh DN. Saat ini korban diketahui sudah hamil selama 8 bulan.

"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Kepulauan Anambas," ujar Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan singkat, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan ini.

"Sedang kita tangani, jadi tunggu saja rilisnya nanti ya kalau sudah ada perkembangan selanjutnya," kata Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi.

Pencabulan di Batam

Sementara itu di Batam, Polsek Batuaji Batam menangani dua kasus pencabulan anak di bawah umur  beberapa waktu lalu.

Satu di antaranya tengah hamil dua bulan setelah beberapa kali mendapat perlakuan tak terpuji dari ayah tirinya.

Sedangkan satu lagi, gadis berusia 15 tahun yang dicabuli seorang om-om di salah satu hotel pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Pelaku dari dua kasus itu kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji.

Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri berkas perkaranya sudah hampir rampung. Konsentrasi polisi kini fokus dengan kesehatan korban, Bunga (15, nama samaran), yang kini tengah hamil dua bulan tersebut.

Bunga sempat dilarikan ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk. Penyidik kepolisian, KP2A dan KPPAD khawatir terjadi sesuatu yang buruk dengan kandungan korban.

"Untuk kasus ayah tiri ini sudah mau rampung berkasnya. Kita lagi fokus dengan korban selalu berontak ingin menggugurkan kandungannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, pihaknya bersama KP2A dan KPPAD saling berkoordinasi untuk fokus menangani kasus ini.

"Sekarang sudah membaik kesehatannya. Kita beri pengertian agar dia tetap tenang. Permintaannya untuk menggugurkan kandungan, jelas kita tolak.

Kami upayakan yang terbaik buat dia ke depannya termasuk hak sekolahnya," katanya.

Sementara untuk kasus pencabulan lainnya, pihaknya telah menerima hasil visum korban dan memang terjadi aksi pencabulan. Kini pelaku sudah ditahan dan berkas perkaranya sedang dilengkapi.

“Ya memang ada indikasi ke sana. Itu juga lagi kami lengkapi berkasnya," ujar Thetio.

Hubungan Terlarang Terungkap

Sebelumnya diberitakan, hubungan terlarang antara ayah tiri dan seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Batam.

Dari kejadian itu, Bunga (15, nama samaran) kini hamil 2 bulan.

Terungkapnya hubungan terlarang ini berawal dari kecurigaan ibu kandung Bunga, melihat kondisi anaknya kerap lemas akhir-akhir ini seperti orang sedang hamil.

Ketika ditanya, respons Bunga hanya diam saja dan tak pernah menjawab pertanyaan ibunya.

Karena khawatir dengan anaknya, ibu Bunga meminta tolong kepada tetangganya untuk bertanya kepada Bunga.

Awalnya Bunga hanya diam saja. Namun akhirnya Bunga menceritakan kronologi yang menimpanya.

Saat itu Bunga tak mengaku pelaku, ayah tirinya sendiri. Dia malah menyebut nama orang lain.

Tak terima, ibu kandung Bunga akhirnya melapor ke Polsek Batuaji.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak tirinya, Z.

Kepada polisi, Bunga takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam bapak tirinya itu.

Setelah diperiksa sekitar beberapa jam, polisi bergerak cepat memburu pelaku.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio. N, mengamankan pelaku di sebuah tempat ibadah di kawasan Batuaji, Sabtu (30/1/2021) lalu.

Dari kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 helai baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, 1 buah tespek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku Z.

"Pelaku ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yos, Senin (1/2/2021) sore..

(tribunbatam.id/Rahma Tika/ Ian Sitanggang/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Berita Terkini