BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam melarang kerumunan lebih dari tiga orang untuk wilayah zona merah tingkat RT.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Batam nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Coorna Virus Disease 2019 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Kota Batam.
Surat edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada 18 Mei 2021.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta kepada Camat dan Lurah membentuk tim hingga RW dan RT.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak terus meluas. Terlebih lagi pasca libur Hari Raya Idul Fitri.
“Hari ini kita rapat bersama OPD terkait dan seluruh Camat dan Lurah,” kata Amsakar, Kamis (20/5/2021).
Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, bahwa penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan.
Bahkan harus sampai tingkat RT dan RW, dengan harapan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan makin tinggi.
Dijelaskan Amsakar ada empat parameter untuk melihat penanganan Covid-19 berjalan dengan baik.
Di antaranya adalah tingkat kesembuhan yang tinggi, berkurangnya jumlah kasus baru Covid-19, dan berkurangnya tempat tidur faskes yang digunakan.
“Serta angka kematian akibat Covid-19 yang sedikit,” katanya.
Itu sebabnya, Pemko Batam akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pihaknya sudah meminta kepada Camat dan Lurah agar segera membentuk tim hingga sampai RT dan RW.
“Saya minta jangan lama-lama supaya PPKM ini bisa segera berjalan efektif,” jelasnya.
Isi Surat Edaran Wako Batam Tentang PPKM