Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri? Ilustrasi SIM C

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengklasifikasian Surat Izin Mengemudi (SIM) segera disosialisasikan. Itu menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu.

Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Dalam aturan tersebut untuk SIM C ada beberapa tambahan golongan, yakni C, CI, dan CII.

Pengklasifikasian tersebut berdasarkan sisi selinder mesin seperti 250 cc, 250-500 cc, dan 500 cc dan untuk penyandang disabilitas yakni SIM D.

Dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengatakan, aturan pengklasifikasian SIM saat ini masih tahap sosialisasi.

Baca juga: Polres Karimun Klaim Urus SIM Makin Mudah, Cukup Urus Lewat Aplikasi via Online

Baca juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Sinar, Membuat dan Memperpanjang SIM Bisa dari Rumah


"Sekarang baru sosialisasi," ujar Mudjiono saat dikonfirmasi pada Rabu (2/6/2021).

Menurut Mujiono untuk petunjuk teknis pelaksanaan berbagai jenis SIM belum didapatkan pihaknya dari Kakorlantas Polri.

"Sampai saat ini kita belum dapat petunjuk teknisnya, tetapi untuk aturan sudah ada," jelasnya.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, pembagian tiga klasifikasi SIM motor tersebut dijelaskan dengan detail pada pasal yang sama ayat (2) dari huruf g hingga i, yakni :

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Sementara untuk SIM D, penjabarannya terdapat pada huruf j dan k, yaitu ;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Halaman
12

Berita Terkini