BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dari Bintan, pada Minggu (6/6/2021).
Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id di lapangan, PMI tersebut ditampung terlebih dahulu di Kampung Simpangan Kilometer 16 Jl. Tanjunguban, Kabupaten Bintan, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono membenarkan adanya kejadian itu, Senin (7/6/2021).
"Ya Dirkrimum, kita Polres membackup, penanganan hukumnya disidik oleh Polda Kepri," terangnya.
Bambang menegaskan, Polres Bintan hanya membantu di lapangan saat eksekusi.
Ia melanjutkan, kini 30 PMI itu sudah dibawa ke Mapolda Kepri.
Sementara itu, Bambang mengimbau warga yang mengetahui informasi ada orang tak dikenal di rumah warga lain agar segera melaporkan ke Polri.
Khususnya petugas posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat RT, wajib mengawasi dan melakukan pengetatan setiap warga yang keluar masuk daerahnya.
Paling utama RT, Kades, Lurah wajib melakukan penerapan PPKM secara ketat, dalam hal ini sesuai instruksi Mendagri terbaru No.12 tahun 2021.
"Hal itu untuk mengantisipasi penanganan Covid-19 terhadap warga pendatang serta melakukan tindakan hukum sehingga tidak berulang," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan pengiriman puluhan pekerja migran (PMI) secara ilegal ke Malaysia dari Bintan, Kepri, Minggu (6/6/2021) malam.
Sebanyak 30 orang PMI ilegal berhasil diselamatkan oleh polisi.
Polisi juga menangkap 2 tersangka yang bertindak sebagai tekong.
Mereka diamankan di Batu 16, Kabupaten Bintan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (7/6/2021) mengatakan, 30 korban yang diselamatkan tersebut berasal dari daerah yang sama yakni dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: BUKAN Cuma Satu, Hari Ini Dikabarkan Ada 2 Aksi Demo di Kantor Gubernur Kepri, Ini Kata Polisi