BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Tersangka kasus UU ITE Ignatius Toka Soli sudah dievakuasi pihak kepolisian Polres Bintan dari dalam Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Sebelumnya sekitar pukul 14:15 Wib, terlihat sekelompok massa masih melakukan penghadangan terkait penahanan Ignatius Toka Soli di Kejari Bintan.
Situasi di lokasi pun sempat mencekam karena massa sempat adu mulut dan menghadang mobil tahanan Kejari Bintan yang hendak membawa tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Saat itu pihak kepolisian sementara waktu memasukkan tersangka ke dalam kantor Kejari Bintan.
Berselang beberapa jam sekitar pukul 15:55 Wib, personel Polres Bintan yang berjaga di Kantor Kejari Bintan bertambah.
Pihak kepolisian juga menurunkan mobil anti huru hara di lokasi untuk mengawal situasi evakuasi tersangka Ignatius Toka Soli dari dalam Kantor Kejari Bintan.
Setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan pengawalan dan evakuasi tersangka, dikawal mobil anti huru hara dan personel berseragam lengkap yang menaiki sepeda motor.
Saat dievakuasi, massa mencoba menghadang mobil tahanan yang keluar. Namun aksi itu dapat dihalau pihak kepolisian dan berhasil membawa tersangka ke Polres Bintan.
"Tersangka untuk sementara kita titip ke Mapolres Bintan," kata Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, Senin (7/6/2021).
Mustofa menyebutkan, awalnya tersangka akan dibawa ke Rutan setelah dilakukan pelimpahan dari Polres Bintan. Lantaran situasi tidak aman karena ada aksi massa, tersangka akhirnya dititip di Mapolres Bintan.
"Jadi biar kondusif kita titip ke Polres Bintan," tuturnya.
Di lokasi, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menyebutkan, pihaknya hari ini melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Ignatius Toka Soli, tersangka kasus undang-undang ITE ke Kejari Bintan.
"Kita hari ini melakukan pelimpahan tahap ll tersangka kasus Undang-Undang ITE ke Kejari Bintan dan kawal proses pengamanan di kantor Kejari Bintan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menuturkan, Ignatius Toka Soli merupakan tersangka kasus UU ITE yang kasusnya sudah tahap ll dari Polres Bintan.
"Kalau tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan melarikan diri sehingga sulit untuk dilakukan penuntutan," jelasnya singkat.