Rizieq Shihab Banding Divonis 4 Tahun, Hakim Beri Opsi Ajukan Pengampunan ke Presiden

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Ia menyatakan banding atas putusan 4 tahun penjara dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."

"Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi Bogor," lanjut majelis hakim dilansir Tribunnews.com berjudul Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima.

Setelah putusan disampaikan, Rizieq Shihab mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.

Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tak Ditahan dan Masih Berstatus Anggota Polri

Rizieq Shihab pun menyatakan mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq Shihab.

Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.

Atas pertimbangan tersebut, Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini