CORONA KEPRI

PPKM Mikro di Batam, Satgas Bubarkan Warga di Restoran yang Buka Lewt Pukul 20.00

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM MIKRO DI BATAM - Patroli pengawasan protokol kesehatan di beberapa pusat kuliner Kota Batam, Sabtu (26/6/2021).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Satgas Covid-19 Batam gencar mengawasi pelaksanaan PPKM Mikro di Batam. 

Walau masih tahap sosialisasi, Kepala Satpol PP Batam, Salim mengatakan pihaknya telah mendatangi 6 titik keramaian, Sabtu (26/6/2021), untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan terhadap pengunjung.

"Enam titik itu di Batam Kota dan Bengkong," ujar Salim saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Minggu (27/6/2021).

Lanjut Salim, keenam titik keramaian itu sendiri merupakan lokasi kuliner. 

Dimana, masih banyak di antara pelaku usaha melanggar aturan jam malam yaitu buka melebihi pukul 20.00 WIB.

"Yang sudah waktunya lewat langsung kami bubarkan," tegasnya lagi.

Dari Salim diketahui, keenam titik keramaian itu antara lain pusat kuliner di sekitar Welcome to Batam, Lintas Coffee, angkringan sekitar Legenda Malaka, seluruh kuliner ataupun kafe di Mega Legenda, dan lokasi kuliner di seputaran Golden City.

Satu di antaranya, Lintas Coffee, diberikan surat peringatan (SP) kedua oleh pihaknya dikarenakan melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengatur jarak duduk. Sementara, pengunjung di sana ramai.

Untuk lima titik lainnya, Salim mengatakan jika pihaknya hanya memberikan imbauan agar tetap mematuhi aturan PPKM berskala mikro.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Berita Terkini