BATAM, TRIBUNBATAM.id - Turut Lumbantoruan mengajukan Prapadilan Polsek Nongsa atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan penganiayaan beberapa waktu lalu
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak tuntutan pihak pemohon Turut Lumbantoruan tersebut.
Putusan penolakan pemohon itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam David P Sitorus, S.H., M.H dalam sidang Praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (29/6/2021)
Pihak pemohon dalam hal ini Turut Lumbantoruan melayangkan tuntutan kepada Polsek Nongsa Polresta Barelang atas penahanan dan penangkapan serta penetapan tersangka dirinya.
Namun, atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam David P Sitorus, S.H., M.H menolak tuntutan Turut Lumbantoruan kepada pihak termohon dalam hal ini Polsek Nongsa.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida yang ditemui usai sidang tersebut mengatakan untuk mengahadapi sidang praperadilan ini pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu terkait prosedur pihaknya menetapkan Turut Lumbantoruan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah hasil sidang Praperadilan sesuai yang kami perkirakan, karena kami sudah melakukan persiapan yang cukup matang dengan tim-tim hebat dari Polresta Barelang," ujarnya di dampingi Kuasa Hukum Polsek Nongsa Iptu Muarka, S.H, Aiptu Nickson, S.H, Bripka Jimmi aritonang, S.H
Baca juga: DAFTAR Harga Tiket Pesawat dari Batam, Terbang Awal Juli 2021 Paling Mahal Rp 1,7 Juta
Sofian mengatakan dalam penanganan perkara di Polsek Nongsa pihaknya selalu berusaha melakukan penyelidikan secara profesional akuntabel dan transparan.
"Tidak ada hal-hal yang kami sembunyikan atau pun dibuat-buat dan kita bekerja sesuai fakta hukum. Jadi dengan hasil keputusan ini, sudah jelas kami tetap melanjutkan perkara dan kita masuk ke pidana umumnya dengan perkara pokok," ujarnya.
Lanjut, Syofian, kasus ini merupakan kasus penganiayaan sesuai Laporan Polisi di Polsek Nongsa yang terjadi di jalan Bumi Perkemahan, Kabil, Kecamatan Nongsa pada tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wib yang menimpa Rikardo Good Nine Sitorus (37), beriringan dengan pengeroyokan di Mitra Mall Batu Aji.
"Dalam perkara ini Polsek Nongsa yang menangani perkara penganiayaan di wilayah kami dan ini yang dituntun oleh pihak pemohon kepada kami. Saat ini perkara ini sudah memasuki tahapan P21," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM