Pihak rutan juga mengupayakan agar WBP yang tidak memiliki identitas diri bisa mendapat vaksin corona.
"Kebetulan banyak WBP yang tidak memiliki KTP. Jadi ini yang sedang kami usahakan," kata Yan.
Edaran Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/ Kemenkumham sebelumnya memperpanjang pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
Kebijakan ini dipertegas dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, jika perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi.
Khususnya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19 di lapas, rutan dan LPKA.
Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020 , sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (1/7/2021).
Ia mengungkapkan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah.
Namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang ½ masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah.
Tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.
Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah.