TRIBUNBATAM.id - Nama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumut Khairul Mahalli terbawa-bawa dalam persidangan kasus dugaan korupsi.
Ia disebut-sebut bahkan namanya masuk Berita Acara Pemeriksaan, berencama menyuap jaksa Rp 15 juta terkait kasus suap di Kemenag Sumut.
Dalam kasus ini, dua orang yang terlibat dan menjadi tersangka, yakni mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution.
Masuknya nama Khairul Mahalli, terungkap saat Kepsek MAN 3 Nurkholida Lubis mengatakan Khairul Mahalli bisa menghentikan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca juga: ICW Bandingkan Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo dengan Kasus Korupsi Kepala Desa
Lantas, dia diminta mengumpulkan uang Rp 150 juta, dan diminta menyerahkannya pada Khairul Mahalli.
Terpapar Covid-19
Sejak namanya muncul di persidangan, jaksa sudah berupaya memanggil Khairul Mahalli.
Namun yang bersangkutan berdalih tengah sakit terpapar virus Covid-19.
Meski berdalih sakit, sampai saat ini surat sakitnya tak kunjung ada.
Bahkan jaksa yang menangani perkara ini mengaku belum ada menerima surat sakit dari Khairul Mahalli.
"Surat sakitnya belum ada kami pegang.
Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar, Jumat (2/7/2021).
Polim mengatakan, dia akan mengejar dan membuktikan keterangan Nurkholida Lubis di persidangan lewat kesaksian Khairul Mahalli.
Maka dari itu, kehadiran Khairul Mahalli dalam persidangan sangat diperlukan.
Karena Nurkholida Lubis dalam kasus ini turut berperan mengumpulkan uang suap, awak media sempat bertanya pada jaksa, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan akan menjadi tersangka.
Mengingat di dalam persidangan sudah terang-terangan Nurkholida Lubis mengakui ada mengumpulkan uang suap, khususnya terkait jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Baca juga: Keponakan Megawati Saksi Korupsi Proyek Masjid, Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Kejati
"Bisa saja, kita lihat saja nanti.
Nanti aku bilang ada ternyata tidak ada, kalian kejar-kejar pula aku," pungkasnya sambil tertawa.
Dalam persidangan, Nurkholida Lubis ada mengungkit soal uang Rp 150 juta untuk mengamankan kasus jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Kesaksian tersebut termuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang Rp 150 juta kepada seseorang.
"Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli, ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini," cecar jaksa Polim kala itu.
Lantas Nurkholida Lubis berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.
"Saya tidak tahu kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan (mantan Kakanwil Kemenag Sumut) untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul," katanya.
Karena penasaran, jaksa kemudian mencecar sosok Khairul Mahalli.
Mulanya Nurkholida Lubis tidak mengaku.
Namun setelah dicecar, barulah dia menyebut bahwa Khairul Mahalli adalah Ketua Kadin Sumut.
"Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tahu dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami dia Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.
Selanjutnya, jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp 150 juta diserahkan ke Khairul Mahalli.
Meski awlanya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholida Lubis mengakui jika uang tersebut untuk menutup perkara di Kejati dengan cara menyuap jaksa.
"Saya tidak tahu kaitannya, tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.
"Lantas masalah apa," tanya jaksa seperti dilansir Tribun-Medan.com berjudul Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta Menurut Pengakuan Kepsek MAN 3.
"Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.
Baca juga: Pria Lulusan Akpol Dipecat Dari KPK, Korupsi Bikin Dirinya Malu Seumur Hidup
Mendengar hal tersebut, sontak jaksa menegur Nurkholida Lubis agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan.
"Jangan mungkin, Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana," cecar jaksa lagi.
Ia pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.
"Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati.
Jadi kami (nyetor) Rp 10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih,"
"Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer, yang Rp 100 juta saya antar ke hotel," ungkap Nurkholida Lubis.
"Untuk menutup kasus di Kejati?," tanya jaksa memastikan
"Benar pak," kata Nurkholida Lubis.
Jaksa kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul Mahalli.
Nurkholidah mengaku Khairul Mahalli dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)