BATAM TERKINI
Siapkan Bantuan Hukum Gratis, LBH Mawar Saron Batam Gandeng Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Ingin memberikan bantuan hukum gratis, LBH Mawar Saron Batam menggandeng Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam meneken MoU (memorandum of understanding) dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam, Rabu (7/7/2021).
MoU itu bertujuan agar keduanya bisa memberikan bantuan hukum kepada tahanan yang berhadapan dengan hukum,
Penandatangan MoU dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala LPP Batam, Ike Rahmawati dan Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat.
Mangara Sijabat menyebutkan MoU ini merupakan kelanjutan dari MoU yang telah dijalin sebelumnya dengan LPP Batam.
MoU yang dijalin yaitu terkait pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma dan penyuluhan hukum kepada para Tahanan yang sedang berhadapan dengan hukum (Tertuduh/Tersangka/Terdakwa) di LPP Batam baik saat proses di Kepolisian maupun di persidangan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Mangara mengatakan bahwa setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum baik sebagai tersangka maupun terdakwa masih dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan, serta memiliki hak-hak hukum yang melekat pada dirinya yang dijamin oleh Undang-Undang, salah satunya hak untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.
Baca juga: MESKI Kerja dari Rumah, Walikota Batam Minta ASN Wajib Selesaikan Tugasnya
"Termasuk mereka yang ada di LPP Batam yang sedang menjali proses hukum. sehingga dengan adanya pendampingan hukum nantinya diharapkan setiap orang dapat diadili dengan adil atau fair trail sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya," ujarnya.
Jangan sampai, sambung dia dengan perbuatan yang kecil mereka dihukum tinggi dan juga mereka yang tidak bersalah tetapi diadili sebagai orang yang bersalah.
LBH Mawar Saron Batam akan terus konsen dalam hal pemberian bantuan hukum demi menjamin penegakan hukum yang adil.
Lembaga Bantuan Mawar Saron Batam merupakan sebuah Lembaga non profit yang didirikan salah seorang pengacara kondang, Hotma P.D. Sitompul.
Lewat LBH, ia mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, termarjinalkan dan teraniaya secara hukum tanpa memunggut biaya/Cuma-Cuma tanpa membedakan latar belakang sosial budaya, suku, ras, golongan, agama, maupun pilihan pandangan politik. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/07072021direktur-lbh-mawar-saron-dan-kepala-lpp-batam.jpg)