12 Obat Berizin BPOM untuk Terapi Penyembuhan Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito.

TRIBUNBATAM. id - Hingga kini belum ada obat paten yang bisa mengobati pasien Covid-19 meski Pandemi Covid-19 sudah berjalan nyaris dua tahun.

Namun saat ini sudah ada obat yang mendukung untuk terapi menyembuhkan Covid-19.

Bahkan obat-obatan untuk terapi penyembuhan Covid-19 ini sudah mendapat izin dari otoritas.

Namun, penderita Covid-19 tidak boleh sembarangan minum obat tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Ini Obat Terapi Covid-19 Bagi Pasien Isolasi Mandiri

Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM untuk pasien Covid-19 yakni Remdesivir dan Favipiravir.

"Obat yang sudah pendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir.

Baca juga: Ini 6 Cara Meningkatkan Kadar Oksigen dalam Darah yang Bermanfaat di Masa Pandemi Covid-19

Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam pemberitaan, (5/7/2021).

12 daftar obat Covid-19

Dari dua zat aktif yang disebutkan di atas, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, antara lain:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

* Remidia

* Cipremi

* Desrem

* Jubi-R

* Covifor

* Remdac

* Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Pada zat aktif Remdesivir, indikasi pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.

Kategori zat aktif Favipiravir tabler salut selaput:

* Avigan

* Favipiravir

* Favikal

* Avifavir

* Covigon
 
Tidak ada obat Ivermectin untuk pasien Covid-19

Dari daftar tersebut, tidak ada nama obat Ivermectin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Melansir dari Kompas.com, (2/7/2021), Penny menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.

Penny juga menegaskan, penggunaa Ivermectin sa

Baca juga: 5 Makanan Kaya Vitamin D yang Bisa Naikkan Imun Tubuh

at ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan. Sehingga, masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati penyakit apalagi mencegah Covid-19.

Sebab, data-data uji klinis yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai dan memberi izin Ivermectin obat Covid-19," ujar Penny.

Efek samping Ivermectin

Diketahui, Ivermectin terdaftar di Indonesia dengan sediaan kaplet 12 mg.

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal, dan biasanya dikonsumsi setahun sekali, untuk membunuh cacing dan larva yang terdapat di dalam perut.

Terkait efek samping jika seseorang mengonsumsi Ivermectin, dokter spesialis penyakit dalam, Prof Dr dr Ari Fakrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menyampaikan, seseorang akan mengalami efek samping langsung berupa diare, ngantuk, mual, dan muntah.

Sedangkan pada pasien dengan gangguan fungsi hati, Ivermectin bisa memperburuk kondisi gangguan tersebut.

Di sisi lain, Guru Besar Faultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati mengatakan, efek samping Ivermectin yang terdaftar dalam database Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memang terkesan ringan, seperti diare, gatal, dan sakit kepala.

Namun, efek tersebut hanya untuk dosis Ivermectin sebagai obat anti parasit dengan mekanisme kerja lokal, serta hanya digunakan setahun sekali atau dalam enam bulan sekali.

Menurutnya, dosis yang diberikan antara antiparasit dengan kegunaan Covid-19 akan berbeda.

Dosis yang lebih besar atau masa pakai yang lebih lama tentu berimplikasi pada efek samping yang lebih besar juga.

Itulah daftar obat-obatan untuk pasien Covid-19 yang sudah mendapat izin BPOM. (*)

Berita Terkini