Polda Sumut Geledah Rumah Seorang Pengusaha di Batam, Kakak Polisikan Adiknya

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumut Geledah Rumah Seorang Pengusaha di Batam, Kakak Polisikan Adiknya. Foto rumah pengusaha di Batam yang digeledah Tim Penyidik Polda Sumut, Jumat (9/7/2021) lalu

Klarifikasi Kuasa Hukum

Sementara itu, pada September 2020 lalu, Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury alias Alex, C Suhadi mengklarifikasi berita berjudul "Alex Depositokan Uang Perusahaan Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan".

Menurutnya kliennya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. "Klien saya menggunakan uang yang dituduhkan itu didapatkan dari tagihan sebesar Rp 1.580.000.000 digunakan untuk operasional perusahaan," ujarnya.

Ia menambahkan, Alex merupakan seorang Direktur di PT Sumber Prima Lestari (SPL).

Sehingga dimungkinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan operasional dengan uang yang ada di tangannya.

"Bagaimana disebut penggelapan orang dia direktur kok disitu? Uang yang dia pegang itu jelas kegunaannya seperti untuk membayar upah pekerja yang jaga barang, bayar auditor, bayar listrik dan sebagainya yang jumlahnya cukup besar dari uang itu,"ucapnya yang diterima Tribun Batam.

Suhadi menjelaskan yang didapat dari tagihan kira-kira seperti yang diberitakan oleh wartawan Rp 1,580 miliar, lalu di deposito dan dapat bunga deposito kira-kira ada Rp 100 juta lebih jadi sekitar Rp 1,6 miliar sekian itu semua dipersidangan dapat di pertanggung jawabkan.

Oleh karena ia meluruskan bahwa uang itu berjumlah Rp 1,9 miliar sekian, padahal kenyataannya bukan begitu karena jumlah itu belum dipotong untuk biaya pengacara.

"Uang itu merupakan tagihan dari PT Surya Prima Bahtera (SPB) jumlahnya sekitar Rp 1,9 miliar sementara itu kami pembayaran sekitar Rp 300 juta lebih. Sehingga sisanya hanya sekitar Rp 1,580 miliar. Kemudian dari Rp 1.580 miliar itu di Deposito kan dalam rangka untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi klien saya," terangnya.

Selain itu, tambah Suhadi, di tahun yang sama sekitar bulan Oktober 2015, si Pelapor juga mengambil uang yang jumlahnya bahkan lebih banyak yakni sekitar 180.000 US dollar atau sekitar Rp 2,4 miliar dan itu terbukti di dalam persidangan.

Sementara klien saya yang Rp 1,580 itu bisa dipertanggungjawabkan uangnya, sedangkan Exsan mengambil lebih banyak tidak bisa dipertanggungjawabkan uang itu kemana.

"Sampai sekarang pun sudah saya somasi 2 (dua) kali, dia tidak jawab uang itu untuk apa. Apalagi posisi dia disitu bukanlah direktur tetapi jabatannya komisaris, justru harusnya dia yang tidak boleh mengambil uang itu karena dia tidak berhak ambil uang dari perusahaan dan itu yang diduga melakukan Penggelapan, tegasnya.

Atas dasar itu, sambung Suhadi, saya pun akan melaporkan berkaitan dengan pengambilan uang yang dilakukan oleh Exsan Fensury.

"Pada dasarnya mereka ini kakak beradik, dimana kakaknya itu adalah klien saya dan adiknya adalah lawan klien saya," ujarnya..

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/ Ichwan Nur Fadillah)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Berita Terkini