Polda Sumut Geledah Rumah Seorang Pengusaha di Batam, Kakak Polisikan Adiknya

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumut Geledah Rumah Seorang Pengusaha di Batam, Kakak Polisikan Adiknya. Foto rumah pengusaha di Batam yang digeledah Tim Penyidik Polda Sumut, Jumat (9/7/2021) lalu

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.

Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam saat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Tjong Alexleo Fensury. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Ia didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp 1.581.089.360, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari.

Dimana dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh yang bersangkutan dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.

Pada perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadinya.

Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.

Namun, saat itu ia berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menyebut terpidana Tjong Alexleo Fensury kooperatif selama eksekusi putusan ditempuh.

"Sejauh ini terpidana kooperatif. Tentu ada penanganan berbeda jika tidak kooperatif," tegas Wahyu saat ditemui TribunBatam di Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Senin (31/5/2021).

Ia menjelaskan, penjemputan terhadap Tjong Alexleo dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Terpidana dibawa dari Jakarta dan tiba di Batam sekira pukul 15.30 WIB.

Setibanya di Batam, Tjong Alexleo Fensury langsung dibawa menuju Rumah Tahanan/ Rutan Batam.

"Kami sudah menerima putusan kasasi. Maka ada kewajiban untuk segera melakukan eksekusi," kata Wahyu.

Halaman
123

Berita Terkini