BINTAN TERKINI

Polres Bintan Serahkan 18 TKI Ilegal Hasil Ungkap Kasus ke BP2MI Tanjungpinang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PMI ILEGAL - 18 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal hasil ungkap Polres Bintan saat berada di BP2MI Tanjungpinang.

BINTAN, TRIBUNBATAM.com - Polres Bintan menyerahkan 18 dari 23 Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Ilegal ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI Tanjungpinang.

Puluhan TKI ilegal itu diamankan di sebuah rumah penampungan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (6/7/2021) malam.

Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id di lapangan, 22 orang di antaranya berasal dari Lombok dan 1 orang asal Kupang.

Dengan rincian 2 orang perempuan dan 21 orang laki-laki.

Plt Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Tanjungpinang, Darman M.Sagala membenarkan hal itu.

PMI ILEGAL - 18 TKI Ilegal hasil ungkap Polres Bintan saat berada di BP2MI Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

Sedang lima TKI lainnya masih menjalani karantina di Hotel Kunang-Kunang Kawal, Kecamatan Gunung Kijang lantaran positif covid-19.

Mereka dinyataka positif setelah menjalani Rapid Test Antigen.

"Lima TKI ilegal yang positif Rapid Test antigen di karantina untuk sementara sampai dinyatakan sembuh," tuturnya, Minggu (11/7/2021).

Ia pun menyebutkan, apabila nanti hasil swab PCR kelima pasien sudah dinyatakan negatif dan sembuh, maka akan diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

Darman juga menambahkan, sebanyak 18 orang TKI ilegal yang hasil rapid test antigennya negatif untuk sementara juga masih akan dikarantina di BP2MI Tanjungpinang.

"Para TKI ini rencananya akan segera dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan antigen ulang untuk syarat kepulangan," sebutnya.

Baca juga: TKI Ilegal di Bintan - Polisi Lacak Tekong yang Akan Berangkatkan ke Malaysia

Baca juga: Cerita TKI Ilegal di Bintan, Kerja Kapal Cina Pulang Ditipu, Kini Tak Pegang Uang

Dominan dari Lombok

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bintan kembali mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Puluhan TKI ilegal itu diamankan di sebuah rumah penampungan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (6/7/2021) malam.

Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id di lapangan, 22 orang di antaranya berasal dari Lombok dan 1 orang asal Kupang.

Halaman
12

Berita Terkini