TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berlaku di Tanjungpinang.
Ini menggantikan PPKM Darurat Tanjungpinang.
Secara umum, tak ada perbedaan mencolok antara keduanya.
Hanya dari sisi penyebutan nama saja.
Sejumlah video dan selebaran elektronik rencana aksi demo Wali Kota Tanjungpinang muncul di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp terkait hal ini.
Aksi demo itu pun akan berlangsung esok, Kamis (22/07/2021) dengan titik kumpul di Terminal Bintan Center, Kecamatan Tanjungpinang Timur pukul 11.00 WIB.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membenarkan rencana aksi itu.
Namun pihaknya dengan tegas menyampaikan, bahwa tidak mengeluarkan izin atas rencana aksi tersebut.
"Tidak kami keluarkan izin. Bila tetap dilaksanakan akan kami lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya, Rabu (21/7/2021).
Fernando pun meminta agar dalam menyampaikan aspirasi ditengah kondisi Tanjungpinang dalam PPKM Level IV di Tanjungpinang tidak dalam bentuk demo dan kerumunan.
"Kami minta masyarakat bersama-sama agar tidak melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Silahkan sampaikan aspirasinya dengan audensi saja dan kirimkan perwakilan.
Saat ini Tanjungpinang juga masih dalam PPKM Darurat," ucapnya.
Ia pun juga meminta dukungan tokoh agama dan masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga kondusifitas Tanjungpinang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu(LAM) Tanjungpinang, Wan Rafiar juga meminta kepada massa aksi agar sebaiknya tidak melakukan demo.
Baca juga: PPKM Level 4 di Tanjungpinang Berlaku hingga 25 Juli 2021, Ini Kata Wawako Endang Abdullah
Baca juga: Saat PPKM Level 4 Berlaku di Batam, Pemko Bakal Lakukan Antigen Massal di Kelurahan
"Silahkan sampaikan keluh kesah yang dirasakan, tapi jangan sampai demo dan berkerumun. Bisa dengan audensi saja," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pemimpin daerah juga harus menerima dan mendengarkan keluhan masyarakatnya.
"Jangan pula ada masyarakat mengeluh tidak direspon.
Sambut masyarakatnya dengan budaya melayu yang santun.
Dalam kondisi saat ini tentu masyarakat juga bertanya-tanya.
Kemana lagi mau mengadu, pasti ke pemimpinnya," sebutnya.
"Saya minta anak-anak saya dan masyarakat lebih baik audensi saja, jangan sampai demo-demo yang berpotensi timbulkan kerumunan," imbaunya.
Kata Wawako Tanjungpinang
Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 ke depan.
Namanya kini disebut PPKM Level 4.
Keputusan itu diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang dengan Nomor 443.1/1006/6.1,01/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 covid-19 Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya Tanjungpinang telah menerapkan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah seusai mengunjungi Kantor Dishub Tanjungpinang pada Rabu, (21/7/2021) turut membenarkan hal tersebut.
Ia menyebutkan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui video conference bersama.
"Akhirnya diputuskan oleh Presiden melalui press rilis dan jumpa pers yang menyatakan bahwa yang masuk kategori level 4 atau PPKM Darurat dilanjutkan sampai tanggal 25 Juli," ujarnya.
Dengan berbagai macam konsekuensi dari pemerintah pusat, ada beberapa poin yang diinstruksikan untuk diterapkan di Tanjungpinang.
"Dalam poin-poin itu ada yang benar-benar ditekankan beliau ke kita agar lebih baik tentunya," sebutnya.
Endang juga mengungkapkan, apabila sebelum tanggal 25 Juli tren kasus Covid-19 menurun, maka akan segera diambil langkah penyesuaian oleh Pemko Tanjungpinang.
"Nah itu juga yang disampaikan Pak Presiden ke kita, apabila angka kematian menurun, terkonfirmasi positif menurun, langsung segera penyesuaian untuk dilakukan ke level yang lebih rendah lagi sehingga masyarakat boleh kembali beraktivitas sesuai dengan level yang ada," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri