Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan PPKM Level IV ini sama aturannya seperti PPKM Darurat. Hanya namanya yang berubah.
"Apapun namanya isinya tetap sama saja," ujar Nuryanto.
Ia mengimbau apapun kebijakan pemerintah ini, bukan untuk menyulitkan rakyatnya, melainkan demi keselamatan rakyatnya.
Hingga berita ini ditulis, rakor masih dilangsungkan. Rudi meminta pendapat beberapa peserta rapat dan Forkompimda yang hadir.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri