3. 3. Untuk pelamar CPNS formasi dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
4. Untuk pelamar non PPPK non guru berusia berusia 20-57 (1 tahun sebelum batas usia tertentu) pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan.
5. Tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama 2atau lebih karena melakukan tindak pidana.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI-Polri atau swasta (Termasuk pegawai BUMN dan BUMD).
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan/mengkonsumsi/mengunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.
(Tribunbatam.id/Wina/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita lainnya tentang CPNS Kepri 2021